Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Panggil Kapolri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Indonesiakanal – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjan Ferdy Sambo bisa menjadi momentum Polri untuk melakukan perbaikan kinerja internal.

“Momentum untuk memperbaiki kinerja yang selama ini ada kemudian, bisa lebih profesional,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/8/2022).

Ke depan, Puan meminta Polri lebih humanis dan transparan dalam pelayanan atau bekerja. “Dan memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih humanis transparan kemudian, lebih dekat dengan rakyat,” kata dia.

Baca Juga : Pengacara Sebut 4 Rekening Brigadir J Dicuri Irjen Ferdy Sambo

Apabila Polri bisa berbenah diri belajar dari kasus Sambo, Puan menilai hal tersebut akan membuat masyarakat kembali percaya dengan instansi Polri.

“Sehingga masyarakat lebih percaya untuk bisa dekat dengan polri,” kata dia.

Selain itu, Puan membantah bahwa DPR berdiam diri terhadap kasus Sambo. Menurutnya DPR sedang masa reses sehingga belum bisa memanggil Kapolri.

“Kebetulan DPR reses, namun bukan berarti DPR tidak melakukan komunikasi, melalui komisi 3 saya mendapatkan laporan bahwa kami sudah melakukan komunikasi,” kata dia.

Politikus PDIP itu juga meminta kasus Sambo diselidiki secara transparan dan tidak berlarut-larut sehingga merusak citra Polri. 

“Yang penting adalah jangan sampai kemudian citra polri itu tercoreng dan membuat kepercayaan masyarakat berkurang, jadi saya ingin ini masalah segera dituntaskan dan segera selesai tidak berlarut-larut,” pungkas dia. 


Tetapkan 4 Tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf alias KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dihantui Kasus Baru

Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

“(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit.