3 Tuduhan Percobaan Suap yang Bikin Irjen Sambo Dilaporkan ke KPK

Jakarta, Indonesiakanal – Irjen Ferdy Sambo telah terbukti menjadi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, Sambo dilaporkan oleh sejumlah pengacara dengan 3 tuduhan dugaan percobaan suap di kasus Brigadir J.
Pertama adalah percobaan suap yang merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tewasnya Brigadir J. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” jelas pelapor sekaligus koordinator Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Roberth Keytimudi Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Ketika Bharada E Terseret Skenario Usai Ricky Tolak Perintah Bos Jenderal

Sambo Diduga Suap LPSK

Kedua, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan , ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)’”, papar Roberth.

Sambo Diduga Memberi Uang ke Satpam Kompleks Rumah Pribadinya

Ketiga adalah pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengatakan dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi usai Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

“Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150.000,” ujar Roberth.

Baca Juga : Bersarung Tangan, Ferdy Sambo Sempat Jatuhkan Pistol Yoshua

Sebelumnya, para pengacara yang tergabung dalam TAMPAK melaporkan Sambo soal percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari ini.