Dulu Ogah Diungkap, Sekarang Polisi Beber Motif Pembunuhan Brigadir J

Indonesakanal, Jakarta – Motif kasus kematian Brigadir J masih menjadi tanda tanya publik dan perbincangan hangat masyarakat. Apalagi, Polri awalnya menegaskan tidak ingin membuka temuan fakta tersebut dan menunggu andil persidangan.
Namun, pelan-pelan Polri mulai berubah sikap. Sedikit demi sedikit motif dari pembunuhan berencana yang didalangi Irjen Ferdy Sambo pun diutarakan, meski sejauh ini bentuknya masih berdasarkan pengakuan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengungkapkan sendiri motif merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan saat pemeriksaan perdana tersangka di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J.

Baca Juga : Menkes Budi Pertimbangkan Vaksin COVID-19 Berbayar Tahun 2023, Minat?

“Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya sampaikan satu hal bahwa di dalam keterangan tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat dapat laporan dari istrinya PC yg telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” kata Andi dalam keteranganya di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Andi menerangkan, Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, dalam hal ini memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada RE.

“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR, tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Tetapkan 4 Tersangka

Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias RR, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuwat Maruf alias KM.

Awalnya memang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut harus menjaga perasaan dua pihak, yakni Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J. Alasan itulah yang membuat Bareskrim Polri belum mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara Ferdy Sambo,” kata Dedi kepada wartawan.

Baca Juga : IPW Desak Kapolri Dalami Skema Judi Online Ferdy Sambo yang Beredar

Sehingga, untuk motif kasus tewasnya Brigadir J tersebut nantinya biar dibuka pada saat persidangan kasus ini digelar. Apalagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangatlah sensitif.

“Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silahkan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda,” ujarnya.

“Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan,” ungkapnya.