Irjen Ferdy Sambo Dihantui Kasus Baru

Jakarta, Indonesiakanal – Pengakuan demi pengakuan beredarnya uang seiring berjalannya kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dicermati sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak). Uang tersebut mereka yakini berasal dari Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini berstatus dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepada awak media di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (15/8/2022), Tampak mencatat ada tiga dasar yang menjadi alasan pihaknya melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke lembaga antirasuah itu.

“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)’,” kata Roberth Keytimudi selaku Koordinator Tampak.

Dugaan percobaan suap terhadap LPSK menjadi dasar pertama. Percobaan suap itu, kata Roberth, terjadi saat staf LPSK mendatangi Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Baca juga: Vonis Habib Bahar bin Smith yang Hanya 10 Persen dari Tuntutan

Roberth melanjutkan, dasar kedua adalah janji pemberian uang kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp 2 miliar.

“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” jelasnya.

Kemudian, dasar ketiga adalah pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Baca juga: Pengacara Harap Bharada E Bisa Bebas Usai Jadi JC, LPSK Bilang Begini

“Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu,” ujar Roberth.